Latar Belakang
Dengan semakin berkembangnya dunia persaingan saat ini, menuntut kita untuk terus berkembang dan terus bergerak untuk terus maju agar tidak tertinggal dengan perkembangan jaman. Dari segi persaingan dunia usaha dan kerja juga semakin meningkat jauh, dari yang dulunya orang sudah santai-santai saat menduduki jabatan tertentu, tapi lain halnya dengan sekarang karena jika tetap bersantai-santai maka akan kalah dengan pesaing kita yang mencoba untuk terus maju.
Dalam makalah ini saya mencoba untuk mengulas mengenai Koperasi dan UMKM yang sering kita dengar di masayarakat luas. Mengingat akan pentingnya sebuah koperasi bagi para pelaku usaha atau untuk kelompok yang memiliki tujuan yang sama untuk maju akan teapi tidak ada wadah pembantu untuk mengembangkan tujuan yang ada.
Makalah ini saya beri judul Perananan Koperasi dan UMKM Dalam Perekonomian Bangsa Indonesia di Era Globalisas. Dengan maksud agar pembaca dapat mengerti dan berminat untuk berkoperasi dan berwirausaha walaupun dalam tingkatan yang masih kecil.
Maksud Dan Tujuan
Dengan makalah ini saya ingin agar pembaca dapat mengerti betapa pentingnya kita berkoperasi terutama dalam dunia usaha, dan juga agar pembaca tidak salah mengartikan seperti apa koperasi itu sebenarnya. Karena selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui itu koperasi secara jelas, dan pada akhirnya dari ketidak tahuan tersebut arti dan perjalanan koperasi itu di selewengkan atau tidak sesuai dengan makna koperasi itu sendiri.
Oleh karena itu dalam makalah ini saya paparkan apa itu koperasi, dan dengan koperasi kita bisa apa saja dan keunggulan koperasi bagi para pelaku usaha UMKM dan juga untuk bangsa Indonesia di masa globalisasi. Agar dengan kita berkoperasi kita mapu bersaing di era modern dan tidak tertinggal dari pihak Asing.
Bab I
A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari pengertian ini koperasi ada berbagai macam diantaranya :
• Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
• Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Sebuah koperasi didirikan harus berlandaskan dan berasas sebagai berikut :
a.Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Berazas kekeluargaan.
Koperasi didirikan juga dengan berbagai tujuan bersama diantaranya :
• Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
• membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi juga memiliki fungsi dan peran bagi anggota koperasi tersebut diantaranya :
a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B. Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Bangsa Indonesia
Koperasi berperan mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selain tentunya mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pendapat mengenai peranan dan tugas koperasi seperti ditegaskan UU No. 25 Tahun 1992 tersebut dikemukakan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang juga mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan era Kabinet Reformasi Pembangunan, di Malang, Jawa Timur, tepatnya ketika menjadi penyaji pada acara Musyawarah Nasional (Munas) VIII dan Seminar Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia (FKKMI) di Universitas Brawijaya Malang, 3-6 April 2002.
Penyebab ‘seretnya’ perkembangan dunia usaha koperasi di mata Dewan Wali Institut Pertanian Bogor (IPB) ini tak terlepas dari beberapa persoalan. Dan, salah satu upayanya untuk mengatasi persoalan koperasi dan UKM tersebut di antaranya dengan melakukan revitalisasi koperasi secara mandiri yang dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. “Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah,
Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999.
Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, berfungsi sebagai sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi, sebagai ekses dari kesalahan paradigma pembangunan di masa lalu.
Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.
Demikian juga kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan.
Untuk tujuan tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan terutama untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah. Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.
Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
C. Peranan UMKM Dalam Perekonomian Bangsa Indonesia
Berbagai permasalahan terkait koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia telah melumpuhkan peranannya sebagai pilar ekonomi.
Mulai dari keterbatasan dana, sistem perizinan yang sulit, dan minimnya sumber daya manusia yang berkualitas masih mendominasi dan mengerdilkan fungsi keduanya.
Padahal, apabila menjadi prioritas dalam perekonomian, koperasi dan UKM akan mampu menekan pengangguran dan kemiskinan.
Data dari BPS 2008 menyebutkan bahwa koperasi dan UMKM merupakan populasi pelaku usaha yang sangat besar, mencapai 51,2 juta (99,98 persen) dari jumlah unit usaha,(49,8 juta) yang tersebar di seluruh wilayah di semua sektor usaha.Mampu menciptakan kesempatan kerja,mencapai 91,8 juta orang (97,33 persen) dari total kesempatan kerja.
Dengan kontribusi dalam PDB nasional,mencapai Rp2.121,3 triliun (53,6 persen) dari total PDB. Sedangkan kontribusi ekspor mencapai Rp142,8 triliun (20 persen) dari total ekspor nonmigas dan investasi fisik koperasi dan UKM mencapai Rp462,01 triliun (46,9 persen).
Dengan peranan yang begitu besar, keberadaan koperasi dan UKM menjadi bagian penting dalam memperkokoh fundamental ekonomi. Keberadaan industri usaha yang padat tenaga kerja ini tidak akan mudah terpengaruh oleh gejolak ekonomi global. Hal itu tampak dari minimnya gejolak akibat krisis global yang melanda pada 2009. Dengan minimnya integrasi dan ketergantungan dalam global market, koperasi dan UKM mampu meredam fluktuasi yang terjadi.
Hal ini berarti menjelaskan bahwa koperasi dan UKM terbukti kokoh menjaga fundamental ekonomi bangsa. Untuk itu, langkah khusus guna menstimulus koperasi dan UKM diperlukan agar peranannya semakin dirasakan sebagai pilar perekonomian bangsa. Beberapa hal yang dapat menjadi solusi untuk memperkokoh keberadaan koperasi dan UKM. Pertama, membentuk suatu skema pendanaan bagi koperasi dan UKM sesuai kebutuhan (skema penjaminan kredit dan modal ventura).
Hal itu dilakukan untuk menjawab tantangan koperasi dan UKM terkait pendanaan dan pembiayaan.Yang diharapkan mampu meningkatkan kompetisi bagi koperasi dan UKM dalam dunia usaha.
Kedua, membentuk klaster-klaster untuk mendorong produksi dan kinerja usaha menjadi lebih efisien dan berdaya saing tinggi. Keberadaan klaster diharapkan mampu menciptakan integrasi usaha yang berkesinambungan sehingga akhirnya memberikan sumbangsih bagi kemajuan dan penguatan fundamental ekonomi bangsa.
Ketiga, melaksanakan pengembangan kemitraan dan jejaring usaha serta menciptakan semangat dan mentalitas kewirausahaan. Poin ini merupakan roh dari sebuah entitas bisnis, bagi koperasi dan UKM.Jika keberadaan ini tidak diperhatikan, tidak akan mampu menstimulus penyerapan tenaga kerja.
D. Kedudukan Koperasi dan UMKM dalam Persaingan Ekonomi Global
Dari table diatas dapat dilihat bahwa peranan UMKM sangatlah besar , karena mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dari sector usaha besar. Tentunya apabila semakin diberdayakan bukan tidak mungkin sector UMKM akan sangat mampu bersaing dengan pelaku pelaku usaha besar.
Pada tahun 2010 yang lalu kita dilanda krisis global, jauh lebih parah dari krisis ekonomi pada tahun 1997 dan 1998,akan tetapi bangsa Indonesia tidak begitu merasakan dampak yang begitu hebat dari Negara – Negara lain hal ini dikarenakan banyaknya sector UMKM / Usaha kecil yang malah berkembang mengakibatkan perekonomian bangsa malah semakin kuat. Lain halnya dengan usaha usaha besar mereka malah banyak yang hancur dan bangkrut karena tidak mampu mengimbangi krisis.
Sementara kebersamaan antara koperasi dan UMKM sangatlah seimbang karena dari para pelaku Usaha Mikro mereka kebanyakan merupakan anggota koperasi, yang dari koperasi tersebut mereka mendapat pembinaan untuk meningkatkan produktivitas dan pembiayaan permodalan usaha. Di era globalisasi ini tentunya peranan koperasi sangatlah penting untuk terus mendampingi para pelaku usaha untuk terus meningkatkan usaha. Dengan berbagai cara yang dilakukan di antaranya, dengan mengadakan pelatihan, pemberiaan pinjaman permodalan, dan sebagainya.
Penutup
Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancama serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Terutama mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan. Artinya, jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive.
Ada dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi.
Selain itu kemampuan koperasi untuk terus memberdayakan Usaha kecil mikro dan Menengah harus terus ditingkatkan agar sektor ini ini tidak kalah bersaing dengan para pelaku bisnis besar yang memang mereka lebih memiliki kemampuan dibidangnya. Ketika usaha kecil mikro diberdayakan dengan baik bukan tidak mungkin bangsa indonesia akan semakin maju. Untuk maju bangsa indonesia membutuhkan setidaknya 20 % wirausahawan dari seluruh penduduk indonesia dan ketika itu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh koperasi dan pemerintah maka kemungkinan kita akan terbebas dari kata berkembang dan akan berganti menjadi Maju.